PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 240
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Hasil kunjungan kerja dapat disampaikan sebagai usulan dan perjuangan program pembangunan daerah pemilihan dalam rapat paripurna DPR. (2) Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kunjungan kerja ke daerah pemilihan dilakukan sesuai dengan Peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban
pengelolaan anggaran.
