Pasal 239
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota. (2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses; b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang; dan c. kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang DPR. (3) Kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang. (4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 5 (lima) hari. (5) Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah
pemilihan luar negeri paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari. (6) Anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja daerah pemilihan kepada Fraksi yang selanjutnya disampaikan kepada BURT untuk ditindaklanjuti. (7) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis oleh Anggota kepada Fraksi. (8) Untuk melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota. (9) Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. (10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti dengan penyampaian usulan program kegiatan kepada: a. rapat paripurna DPR; dan b. komisi terkait. (11) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digabungkan dengan usulan Anggota dari daerah pemilihan yang sama. (12) Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan berdasarkan surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atau secara lumsum atas nama yang bersangkutan.
