PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 238
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Fungsi DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat. (2) Dalam melaksanakan representasi rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui
kunjungan kerja, pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. (3) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan bahan dan disampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan rapat paripurna DPR. (4) Dalam pembukaan ruang partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota dapat membuat rumah aspirasi.
