Pasal 237
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
(1) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan dan diteruskan oleh Pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang melakukan pemilihan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) berlaku untuk pemilihan anggota BPK. (3) Hasil pemilihan anggota BPK oleh alat kelengkapan DPR dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dengan keputusan DPR. (4) Pimpinan DPR mengirimkan calon terpilih anggota BPK kepada PRESIDEN untuk diresmikan dengan keputusan PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal rapat paripurna DPR. (5) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR.
