PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 236
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
(1) Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK kepada pimpinan DPD dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) atas calon anggota BPK dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
(2) Penyampaian pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis, tertutup, dan rahasia kepada Pimpinan DPR.
