PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 242
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam melaksanakan representasi rakyat, Anggota dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di daerah pemilihannya.
