Pasal 230
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA dalam masa reses dilakukan sebagai berikut: a. surat pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA yang disampaikan oleh PRESIDEN kepada Pimpinan DPR dan oleh Pimpinan DPR segera disampaikan kepada pimpinan Fraksi secara rahasia; b. surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a segera dibahas dalam pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan Fraksi secara rahasia; c. hasil pembahasan konsultasi segera disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN secara rahasia; dan d. dalam rapat paripurna DPR pada masa sidang berikutnya, Pimpinan DPR memberitahukan bahwa telah dilakukan pembahasan terhadap surat
mengenai pencalonan duta besar negera sahabat tersebut tanpa menyebut nama dan negara pengirim.
