PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 231
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik INDONESIA untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut: a. surat pencalonan duta besar Republik INDONESIA untuk negara sahabat yang disampaikan oleh PRESIDEN kepada
Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima; b. rapat paripurna DPR tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia; c. hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada Pimpinan DPR; dan d. Pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada PRESIDEN secara rahasia.
