PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 229
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA dalam masa sidang DPR dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA yang disampaikan oleh PRESIDEN kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara pengirim; b. surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas dalam konsultasi antara Pimpinan DPR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan Fraksi secara rahasia; dan c. hasil pembahasan konsultasi tersebut oleh Pimpinan DPR disampaikan kepada PRESIDEN secara rahasia.
