PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 228
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR memberikan pertimbangan atau konsultasi, Pimpinan DPR memberikan pertimbangan atau konsultasi tersebut bersama pimpinan komisi terkait dan pimpinan Fraksi, kecuali Badan Musyawarah menentukan lain.
