PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 227
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
(1) Jumlah calon yang diajukan atau diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dilaporkan dalam rapat Badan Musyawarah untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
