Pasal 226
BAB 12 — MENGAJUKAN DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, ATAU MEMBERIKAN PERTIMBANGAN/KONSULTASI, BERDASARKAN MUFAKAT
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan, rapat paripurna DPR menugasi Badan Musyawarah untuk menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada komisi terkait. (2) Tata cara pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi:
a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan (fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan/atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan terhadap pengisian jabatan yang oleh UNDANG-UNDANG ditentukan hanya memberikan persetujuan.
