PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 225
BAB 11 — MENGHADIRKAN SESEORANG UNTUK DIMINTAI KETERANGAN
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. (2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
