PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 224
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota berhak melakukan sosialisasi UNDANG-UNDANG. (2) Sosialisasi UNDANG-UNDANG dilakukan pada masa reses, terutama di daerah pemilihan dan juga dapat dilakukan di daerah lain di seluruh INDONESIA. (3) Sosialisasi UNDANG-UNDANG merupakan kegiatan menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan
UNDANG-UNDANG baru, dan implementasinya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) Pelaksanaan sosialisasi UNDANG-UNDANG difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
