PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 222
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota yang mengusulkan program memberitahukan perkembangan pembahasan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 kepada konstituen di daerah pemilihannya. (2) Anggota yang mengusulkan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memastikan bahwa usulan program dilaksanakan.
