PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 221
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 bertugas: a. mengoordinasikan usulan program yang diajukan Anggota dengan mempertimbangkan keproporsionalan dan keadilan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah; dan b. mengawasi dan memastikan pengajuan hak mengusulkan dan memperjuangkan program berjalan sesuai dengan usulan Anggota yang mewakili daerah pemilihannya dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
