PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 220
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) kepada tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Pimpinan DPR dan 30 (tiga puluh) Anggota secara proporsional menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. (3) Masa kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa keanggotaan DPR.
