PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 219
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Badan Anggaran membahas hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2) bersama Pemerintah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Dalam pembahasan hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Anggaran memastikan kembali usulan program telah diakomodasi dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
