PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 218
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Badan Anggaran melakukan pembahasan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (6) bersama Pemerintah. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keputusan rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah mengenai pembicaraan pendahuluan dan rencana kerja pemerintah dalam rangka penyusunan rancangan APBN. (3) Hasil keputusan rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Anggota yang mengusulkan.
