Pasal 217
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) berupa pembangunan, perbaikan, atau peningkatan: a. implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. penyediaan air bersih; c. sanitasi, termasuk mandi, cuci, kakus/jamban, dan sampah/limbah rumah tangga; d. tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan; e. kantor desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain; f. sarana olahraga atau sarana kesenian; g. perpustakaan atau taman bacaan umum; h. panti sosial; i. penyediaan sarana internet; j. penyediaan penerangan jalan umum; k. jalan atau jembatan desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain; l. irigasi tersier; m. pemakaman umum; n. sarana dan prasarana pertanian/perikanan; o. puskesmas, pondok bersalin desa, dan ambulan; p. ruang kelas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pesantren; q. pasar rakyat atau pasar tradisional; r. pengadaan benih, bibit, dan ternak; dan/atau s. pembangunan fisik lainnya.
