PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 216
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Setiap usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatan fisik; b. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana; c. hasil pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat; dan d. penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan. (2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditujukan bagi: a. kelompok masyarakat;
b. desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain; c. lembaga pendidikan; d. lembaga adat; e. lembaga sosial; dan/atau f. pemerintah daerah kabupaten/kota.
