PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 215
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Pimpinan DPR menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (6) kepada PRESIDEN. (2) Pimpinan DPR menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213.
