PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 214
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Pimpinan DPR mengundang Pemerintah untuk menghadiri rapat paripurna penyampaian usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213.
