PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 213
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (5) dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret pada setiap tahun sidang.
