PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 212
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Anggota mendaftarkan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat paripurna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 ayat (5) dilaksanakan.
