PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 211
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. nama, nomor Anggota, daerah pemilihan, komisi, tanda tangan pengusul, dan Fraksi pengusul; b. nama program yang diusulkan; c. latar belakang atau dasar pertimbangan usulan program; dan d. nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau kelurahan/desa.
