Pasal 210
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1), Anggota menyusun usulan program secara tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang bersangkutan. (2) Dalam hal program diusulkan Anggota secara bersama- sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (2), setiap Anggota memberitahukan program tersebut kepada pimpinan Fraksi masing-masing. (3) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui pimpinan Fraksi. (4) Pimpinan DPR menginventarisasi usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Fraksi menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna yang mengagendakan usulan program. (6) Usulan program ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
