Pasal 209
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Anggota, baik sendiri maupun bersama- sama. (3) Usulan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional dalam APBN. (4) Usulan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. (5) Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan dari daerah pemilihannya. (6) Jumlah Anggota yang menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 80 (delapan puluh) Anggota.
