Pasal 208
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Hasil pengawasan Anggota yang berkaitan dengan daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) disampaikan langsung dalam rapat komisi dengan mitra kerja. (2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut hasil pengawasan kepada Anggota yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) tidak terkait dengan ruang lingkup tugas komisi Anggota yang bersangkutan, hasil pengawasan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. (4) Dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap Anggota diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil pengawasan dari tiap daerah pemilihannya dalam laporan tertulis. (5) Anggota mendaftarkan rencana penyampaian hasil pengawasan kepada Sekretariat Jenderal DPR dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan. (6) Sekretariat Jenderal DPR menginventarisasi Anggota yang mendaftar untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam rapat paripurna DPR berdasarkan Fraksi. (7) Pimpinan DPR menentukan Anggota yang akan menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR. (8) Jumlah Anggota yang akan menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 80 (delapan puluh) Anggota dalam 1 (satu) kali rapat paripurna. (9) Dalam hal terdapat lebih dari 80 (delapan puluh) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) rapat paripurna dapat menyetujui penambahan jumlah Anggota yang akan menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Pimpinan DPR meneruskan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada komisi terkait untuk dibahas dengan mitra kerja. (11) Komisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (10) memberitahukan hasil pembahasan dengan mitra kerja kepada Anggota yang menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (12) Anggota yang bersangkutan memberitahukan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada konstituen di daerah pemilihannya.
