Pasal 207
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Setiap Anggota berhak mengawasi pelaksanaan UNDANG-UNDANG, pelaksanaan APBN, dan kebijakan pemerintah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat di daerah pemilihan. (2) Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota berhak:
a. mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG, APBN, dan kebijakan pemerintah; b. mengadakan kunjungan lapangan, kunjungan spesifik, dan inspeksi mendadak; dan c. mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian/lembaga wajib menyerahkan bahan tertulis melalui komisi terkait mengenai jenis belanja dan kegiatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas APBN ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. (5) Jenis belanja dan kegiatan yang diserahkan ke komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diakses oleh publik. (6) Hasil pengawasan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan di dalam rapat komisi dengan mitra kerja. (7) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada Anggota. (8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, diserahkan kepada komisi terkait, instansi Pemerintah, dan pihak lain. (9) Kunjungan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap suatu materi atau masalah tertentu di daerah. (10) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika terdapat masalah yang mendesak dan/atau kejadian luar biasa. (11) Anggota dapat menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
