PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 206
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Pimpinan DPR dan Anggota mempunyai hak keuangan dan hak administratif. (2) Hak keuangan dan hak administratif Pimpinan DPR dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
