Pasal 205
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Pimpinan DPR dan Anggota mempunyai hak protokoler. (2) Tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pimpinan DPR dan Anggota mendapat fasilitas pengaturan di bandara, paspor diplomatik, dan tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretariat Jenderal DPR harus memfasilitasi Pimpinan DPR dan Anggota untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan dimaksud. (5) Selain hak protokoler sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pimpinan DPR dan Anggota mendapat fasilitas pendampingan keamanan saat kunjungan ke daerah konflik, bencana alam dan daerah yang sedang dalam situasi tidak normal.
