Pasal 204
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota mempunyai hak imunitas. (2) Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR. (3) Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, dan kegiatan di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau Anggota. (4) Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Anggota mempunyai hak menolak untuk diperiksa dalam proses penegakan hukum karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR. (7) Anggota mempunyai hak menolak untuk diperiksa dalam proses penegakan hukum karena sikap, tindakan, dan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau Anggota.
