Pasal 203
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberi keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. (2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan hal yang diadukan. (3) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak diberi waktu untuk menyiapkan pembelaan diri. (4) Pembelaan disampaikan sendiri oleh Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain serta tidak dapat didampingi pengacara. (5) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menghadirkan saksi yang meringankan dan/atau ahli. (6) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menghadirkan bukti untuk membela diri.
