PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 202
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan DPR ini.
