Pasal 201
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat. (2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara lisan dan/atau tertulis dengan singkat dan jelas. (3) Dalam menyampaikan usul dan pendapat pada saat rapat, Anggota mendaftar kepada ketua rapat. (4) Hak menyampaikan usul dan pendapat pada saat rapat diberikan terlebih dahulu kepada Anggota yang datang lebih awal. (5) Jika diperlukan, ketua rapat dapat meminta Anggota yang menyampaikan usul dan pendapat untuk memperjelas usul dan pendapatnya. (6) Jika Anggota meninggalkan ruang rapat setelah menyampaikan usul dan pendapat, tanggapan atas usul dan pendapat diberikan setelah
Anggota yang bersangkutan berada dalam ruang rapat. (7) Jika Anggota meninggalkan ruang rapat tidak kembali sampai waktu rapat ditutup oleh ketua rapat, tanggapan atas usul dan pendapat tidak diberikan.
