Pasal 200
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Dalam hal Pimpinan DPR menerima surat jawaban pertanyaan dari PRESIDEN, Pimpinan DPR mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan PRESIDEN kepada Anggota dalam rapat paripurna DPR. (2) Dalam hal jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PRESIDEN secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan. (3) Dalam hal PRESIDEN menjawab pertanyaan secara lisan, Badan Musyawarah menentukan jadwal rapat paripurna DPR untuk mendengarkan jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyampaian jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat terkait. (5) Dalam hal Anggota tidak dapat menerima jawaban yang disampaikan PRESIDEN, Anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menindaklanjuti pertanyaannya dalam rapat kerja. (6) Dalam hal PRESIDEN memberikan jawaban mengenai kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan Anggota, Anggota dapat menindaklanjutinya melalui rapat kerja. (7) DPR dapat mengambil kesimpulan menerima atau menolak atas jawaban PRESIDEN dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan dapat dilanjutkan menjadi pelaksanaan hak DPR.
