Pasal 199
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota mempunyai hak mengajukan pertanyaan kepada PRESIDEN terkait dengan kebijakan Pemerintah dan pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan Anggota secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR ini. (3) Hak mengajukan pertanyaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijawab secara langsung oleh PRESIDEN kepada Anggota yang bersangkutan secara interaktif. (4) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis kepada PRESIDEN dan PRESIDEN menjawab kepada Anggota yang bersangkutan secara tertulis. (5) Dalam hal pertanyaan secara lisan disampaikan oleh Anggota secara langsung kepada PRESIDEN melalui rapat kerja dengan anggota kabinet, PRESIDEN menjawab kepada Anggota yang bersangkutan dalam rapat DPR
melalui anggota kabinet terkait. (6) Dalam hal terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera, Anggota dapat membentuk kaukus dalam rangka melaksanakan hak mengajukan pertanyaan. (7) Kaukus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada Pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai kaukus DPR.
