PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 198
BAB 10 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
(1) Anggota mempunyai hak mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Anggota mengajukan rencana anggaran usul rancangan UNDANG-UNDANG melalui Fraksi untuk disampaikan
kepada BURT. (3) BURT wajib menindaklanjuti dan memperjuangkan ketersediaan anggaran terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota. (4) Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tata cara mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan.
