PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 197
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna DPR untuk meneruskan usul pemberhentian PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN kepada MPR. (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) tidak terbukti, usul pemberhentian PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak dapat dilanjutkan. (3) Tata cara pemberhentian PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
