Pasal 196
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) MEMUTUSKAN menerima laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan huruf b, DPR menyatakan pendapatnya kepada Pemerintah. (2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) MEMUTUSKAN menerima laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan. (3) Dalam hal rapat paripurna DPR menolak laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir. (5) Keputusan DPR mengenai usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PRESIDEN. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir.
