PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 195
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia khusus. (2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia khusus.
