Pasal 194
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) DPR MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1). (2) Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi dengan keputusan DPR. (3) Dalam hal DPR menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. (4) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembahasan dengan PRESIDEN.
(5) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PRESIDEN dapat menugaskan menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya. (6) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panitia khusus dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan/atau rapat dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul.
