Pasal 193
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat sebelum rapat paripurna DPR, pengusul harus mengadakan penambahan jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat sehingga jumlahnya mencukupi. (2) Dalam hal jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat tidak mencukupi, di dalam rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, ketua rapat paripurna DPR menawarkan kepada pengusul untuk menarik usul hak menyatakan pendapat atau melanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat
mencukupi. (3) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat pada saat rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1), ketua rapat paripurna DPR mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna DPR dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat mencukupi. (4) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat Anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak menyatakan pendapat dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan. (5) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
