Pasal 192
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 disampaikan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR. (2) Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua Anggota. (3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak menyatakan pendapatnya secara ringkas. (4) Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul dapat mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
