Pasal 191
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota. (2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN. (3) Jika mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir, usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR.
