Pasal 190
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) MEMUTUSKAN bahwa pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. (2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) MEMUTUSKAN bahwa pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut
tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama. (3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir. (4) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR. (5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
