PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 189
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket. (2) Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua Anggota. (3) Pengambilan keputusan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir Fraksi.
