Pasal 188
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia angket berhak meminta pihak tertentu yaitu pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. (2) Panitia angket meminta secara tertulis kehadiran pihak tertentu yaitu pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket. (4) Panitia angket dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah. (5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, panitia angket dapat meminta 1 (satu) kali lagi kehadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jadwal yang ditentukan. (6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, atas permintaan panitia angket, pihak tersebut dapat dipanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) Hari oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
