Pasal 187
BAB 9 — TATA CARA PELAKSANAAN HAK DPR
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas, panitia angket dapat memanggil warga negara INDONESIA dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA untuk dimintai keterangan. (3) Warga
dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi panggilan panitia angket. (4) Dalam hal warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Bantuan Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas permintaan Pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
